post image
KOMENTAR
Polisi tidak bisa membuktikan pemeran video porno yang diduga anggota DPR Caroline Margareth Natasha. Pasalnya, tingkat kesudutan dari sosok pemeran adegan porno itu kecil.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan hasil investigasi penyelidikan video porno itu ke Badan Kehormatan DPR sejak Oktober 2012.

"Dalam proses penyidikan pemeriksan barbuk, termuat gambar porno. Ada kendala penyidik, berkaitan kualitas gambar. Karena di-upload dari internet. Sudut kemiringan tidak cukup identifikasi wajah. Tingkat kemirangan 10 derajat. Jadi tentukan wajah tidak sempurna," terang Boy, di Mabes Polri, Jakarta, (Rabu, 6/2/2013).

Boy menjelaskan, polisi tidak bisa memaksakan pemeriksaan video ini. "Sullit untuk dipaksakan upaya proses identifikasi dari tayangan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas kepada siapapun kadernya yang melanggar ketentuan hukum. Termasuk Karolin Margareth Natasha yang diduga memerankan video mesum.

Oleh karena itu, hingga kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPR terkait kejelasan status Karolin.

"Kita ikutin aturan dan hukum yang ada aja. Kalau ada hal yang perlu disikapi lebih lanjut, kemudian ada laporan dari BK ya tentu saja saya menunggu dulu surat dari BK seperti apa karena sampai sekarang fraksi belum mendapatkan surat pemberitahuan dari BK," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/2).

Sebelum ada surat resmi dari BK DPR, tambah dia, fraksi dirasa belum perlu melakukan upaya apapun.

"Karena surat pemberitahuan belum dari BK terkait hal tersebut, ya tentu saja kita belum perlu merapatkan hal tersebut. Apanya yang perlu dirapatkan karena masalahnya belum ada yang perlu dirapatkan kembali," katanya. [zul/rmol/rob]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum