Hal itu terungkap dalam sidang agenda duplik di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4) siang, tetap mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjata lengkap untuk menghindari terdakwa melarikan diri.
"Saya minta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa, karena saya merasa dijebak polisi yang menangkap saya pak," kata Nurkholis kepada majelis hakim diketuai I Dewa Gede saat membaca pembelaannya (pledoi).
Menurutnya berkas pelimpahan dirinya dari polisi ke Jaksa sudah direkayasa polisi, agar bisa menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati.
"Padahal dalam persidangan sebelumnya, sudah terbukti dari keterangan saksi yang meringankan kalau penangkapan ini sudah direkayasa polisi," jelasnya.
Majelis hakim usai mendengar pledoi terdakwa langsung menutup sidang dan rencananya akan dilanjutkan 11 April 2013 dengan agenda tuntutan. “Dengan berakhirnya duplik saudara, maka sudah selesai dan akan dilanjutkan dengan putusan saudara pada pekan depan,” ujar hakim.
Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, Nurkholis menerangkan awalnya dia datang ke Medan karena disuruh Syafrudin alias Abu Min dari Biuren ke Medan dan diberi uang dengan tiket bus Kurnia seharga Rp75 ribu. Sampai di Medan, dia diminta untuk mengantarkan paket berisi yang dia ketahui berisi celana jeans oleh Nasir alias Abu Sir.
"Saya yang disuruh antar bungkusan itu. Katanya itu celana jeans. Abu Min gak berani keluar karena dia itu DPO kasus narkoba pak. Saya juga bilang sama polisi kalau Abu Min itu tinggal di komplek Bumi Asri, tapi polisinya gak nangkap," kata Nurkholis.
Setelah itu dia mau mengantar barang yang belakangan diketahui berisi sabu seberat 500 gram (setengah kilo) itu ke Abu Sir. Jika transaksi itu berhasil, dia akan mendapatkan Rp1 juta.
Seperti diketahui, Nurkholis ditangkap Rabu 17 Oktober 2012, jam 12.30 win di Jalan Pembangunan, Pasar 3 Sunggal. Dia dinyatakan JPU Dewi SH dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup atau mati. [ans]
KOMENTAR ANDA