post image
KOMENTAR
Ngadina wanita berusia 67 tahun ini datang dengan mengenakan baju lusuh dan songkok kepala. Dia hadir untuk menyaksikan persidangan anak ke enamnya Suhendra (32), pasien RSJ yang diadili di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5/2013), karena dijerat pasal 111 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Oleh Jaksa Suhendra didakwa menyimpan alat bukti ganja seberat 23 amp kecil daun ganja kecil seberat 28,86 gram.  Dan ditangkap Senin 3 Desember 2012, oleh dua orang polisi Muntrisno, Rinto Arua di kawasan Medan Kota.

"Dia itu sakit jiwa, sudah saya bilang sama pak polisi saat dia ditangkap tapi nggak dipedulikan. Di persidangan pun sudah saya bilang sama Jaksa melalui Penasehat Hukum prodeonya,"ujar Ngadina bernada datar.

Menurut Ngadina memang anaknya merupakan residivis. "Sebelumnya, dia pernah juga di penjara karena curi kayu pakek becak tetangga. Tapi saat itu saya bilang dia tidak sakit jiwa. Karena dia disuruh kawannya, kalau sudah sakit jiwa dia bisa disuruh apa saja. Jadi saya biarkan dia dipenjara karena saya palak dia mencuri," ujar Ngadina.

Sekadar diketahui, Suhendra anak ke enam dari tujuh bersaudara ini dirawat Ngadina sendirian sejak suaminya meninggal 25 tahun silam.

Ngadina sangat menyesalkan penangkapan Suhendra. Karena saat itu, Suhendra meninggalkan rumah karena diusir oleh abang kandungnya.

"Dia diusir abangnya karena membuang televisi juga barang-barangnya ke sungai. Itulah buat anak saya kedua marah sama dia dan diusir dari rumah. Itu dia putar-putar keliling komplek masuk ke rumah ke tetangga. Di rumah tetangga saya orang Nias itu ada teletak uang 300 ribu," ujar Ngadina.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum