post image
KOMENTAR
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menilai gratifikasi seks tidak bisa dikategorikan dalam delik pidana karena sulit melakukan pembuktiannya.

"Saya berpandangan gratifikasi seks sulit dipidanakan," kata Ahmad Yani pada diskusi "Dialektika: Menakar Sanksi Gratifikasi Seks" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah praktisi hukum Farhat Abbas dan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi.

Ketika ditanya bagaimana dengan sejumlah nama perempuan yang disebut-sebut sebagai gratifikasi yang terkait dengan kasus yang dihadapi Achmad Fathanah, Yani menyatakan kaum perempuan itu tidak bisa dipersalahkan.

Menurut Ahmad Yani, ada banyak persoalan jika ingin memasukan gratifikasi seks sebagai bagian dari gratisikasi yang masuk dalam delik pidana, seperti halnya penerima gratifikasi jika mengembalikan barang yang diterimanya dalam waktu sebelum 30 hari, maka tidak bisa dipidanakan.

"Jika gratifikasi yang diberikan dalam bentuk seks, maka barang apa yang mesti dikembalikan oleh si penerima," katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, wacana yang yang ingin menjadikan gratifikasi seks sebagai bagian dari tindak pidana sama saja dengan merendahkan martabat kaum perempuan.

Wacana yang menyebutkan bahwa gratifikasi seks sebagai bagian dari gratifikasi, menurtu dia, sama saja dengan menyamakan perempuan sebagai barang atau benda mati.

"Pandangan ini tidak menghargai kaum perempuan," katanya. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum