post image
KOMENTAR
Kasus Nias Selatan, telah memasuki tahap dua penyidikan, dimana saat ini Kejati Sumut telah memeriksa lima orang saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini merupakan awal baru untuk penetapan tersangka baru oleh tim penyidik Kejatisu.

"Ini sudah masuk printdik yang baru. Jadi ini merupakan tahap dua untuk menetapkan kesimpulan dari keterangan lima saksi dengan saksi mahkota Aritotona Mendrofa yang telah menjadi terdakwa dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan,"ujar Kasipenkum Chandra, kemarin.

Beberapa orang saksi yang telah diperiksa yakni Bupati Nisel Idealisman Dachi, terdakwa (Arotona Mendrofa), sekda Nisel (Asaaro Laia), DP2KAD (Tongoni Tafonao), dan ketua DPRD Nisel Effendi

Bupati Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejatisu dan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana musibah alam di Kecamatan Mazo, Kabupaten Nisel, senilai Rp 5 miliar dari APBD 2011.

Adanya pemeriksaan Idealisman yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik itu dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama. "Ya, Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi, diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Menurut Chandra, pemeriksaan Idealisman menyimpulkan keterangan pasca penetapan Kaban BPBD Nisel, Aritotona Mendrofa, sebagai tersangka.

Saat diminta komentarnya seusai diperiksa penyidik Kejatisu, Idealisman yang ketika itu berkemaja batik, menyatakan dari kucuran dana APBD Nisel 2011 untuk penanggulangan musibah pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait soal pertanggungjawaban dana itu.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum