post image
KOMENTAR
Sesuai surat edaran PT PTPN III nomor KBDBY/X/51/2013, PTPN III Bandar Betsy akan mengosongkan lahan di Dusun I, Nagori Bandar Betsy II, khususnya di areal kebun 41 seluas 129 hektare.

Sebagai langkah awal rencana pengosongan lahan, pihak PTPN III Bandar Betsy mendirikan plank pemberitahuan, Senin (10/6/2013). Namun usaha tersebut mendapat perlawanan dari petani di Dusun 1, Nagori Bandar Betsy II, Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun.

Sementara dalam lampiran surat itu dijelaskan di Dusun 1, Nagori Bandar Betsy II, khususnya di areal kebun 41 akan dilakukan pembersihan areal HGU seluas 129 hektare. Kemudian lahan ini akan digunakan  untuk tanaman ulang (TU).

Kemudian pihak perkebunan melakukan pemasangan plank imbauan yang isinya areal ini adalah milik HGU PTPN III Kebun Bandar Betsy berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun No 45/Pid, B/2010/PN –SIM.

Kemudian, dijelaskan pula sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 718/PID /2010/PT-MDN dan putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor: 1557/K/PID /2011 telah berkuatan hukum. Maka kepada seluruh masyarakat atau pihak-pihak yang menanam tanaman di atas areal ini agar segera membersihkan tanamannya atau memanen sesegera mungkin guna menghindari tuntutan hukum dari PTPN III.

Kepala Keamanan Kebun (Papam) PTPN III Bandar Betsy Usman di lokasi kejadian mengatakan, saat ini pihak perkebunan masih sebatas memberi imbauan pengosongan lahan.

Pihaknya juga akan mengosongkan lahan pada waktu yang telah disepakati pihak perkebunan nantinya. Katanya, waktu itu akan ditentukan dalam rapat berikutnya.

''Kita masih sebatas memberikan imbauan saja. Selama ini kami sudah menyurati petani untuk segera mengosongkan lahan ini. Namun supaya lebih akurat, maka kami pasang papan ini. Sebab secara hukum lahan ini masuk dalam HGU PTPN III Bandar Betsy,'' ujarnya seperti dikutip dari metrosiantar.

Namun, karena mendapat perlawanan dari petani yang menolak aksi pemasangan plank tersebut akhirnya pihak perkebunan membawa kembali plank tersebut. Dia menjelaskan, mereka menarik kembali plank itu karena mereka akan menyampaikan lagi usulan dari masyarakat untuk meminta surat hukum dari perkebunan.

Sebelumnya, Toto, Ketua kelompok Tani Bandar Rejo-41 menemui petugas keamanan kebun. Saat itu dia meminta agar pemasangan plank dihentikan. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum