post image
KOMENTAR
Polisi masih terus mencari keberadaan dua tersangka kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus (foto). Kedua tersangka tersebut adalah Jimmy Lagesang (JL) selaku Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya (SAW) dan Imanuel Mamaribo (IM) selaku Direktur Operasional PT Rotua.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto, kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

"JL dan IM masih dalam pencarian karena buron," kata Agus sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Diketahui, tersangka JL merupakan Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya (SAW) yang bergerak di bidang minyak.

Sementara tersangka IM merupakan, Direktur Operasional PT Rotua yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembalakkan kayu. Keduanya sudah jadi tersangka bersama Aiptu Labora Sitorus.

Untuk penyidikan terhadap dua Direktur Operasional perusahaan tersebut, Polda Papua sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Untuk JL sudah dilakukan pemeriksaan 28 saksi, sedangkan kasus perhutanan untuk tersangka IM sudah dilakukan pemeriksaan 45 orang saksi," pungkasnya.

Aiptu Labora Sitorus diketahui oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki rekening mencurigakan yang bernilai akumulasi transaksi Rp1,5 triliun dari periode 2007 hingga 2012.

Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Papua sudah menetapkan Labora sebagai tersangka. Saat ini dia dijerat dengan pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5, dan atau pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 juncto pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dalam kasus ini, selain Labora, Direktur Operasional PT Rotua, IN, dan Direktur Operasional PT Seno Adiwijaya, JL, juga sudah menjadi tersangka.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum