
Semua pihak yang terlibat dalam deklarasi itu berkomitmen tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi, atau uang pelicin dalam bentuk apapun pada lembaga pemerintah, perseorangan, kelembagaan, perusahaan domestik dan asing untuk mendapatkan berbagai keuntungan bisnis.
Kemudian, tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi, atau uang pelicin dalam bentuk apapun dari lembaga pemerintah, perseorangan, kelembagaan, perusahaan domestik dan asing terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Lembaga kementerian diwakili pejabat Inspektur Jenderal (Irjen) kementerian seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agama, Kadin, PT PLN, PT Pertamina, PT Unilever Indonesia, Perum Bulog, PT Jasa Raharja dan PT Petrokimia Gresik.
Hadir juga Yunus Husein, dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).[uya/ans]
KOMENTAR ANDA