post image
KOMENTAR
MBC. Sedikitnya 275 perusahaan di Kota Medan selama tahun 2012 tak bayar pajak reklame hingga ratusan juta rupiah. Persoalan ini terungkap dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Kota Medan kepada Panitia khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan yang saat ini membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2012, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daeraah (LKPD).

Dalam laporan yang dirilis Dinas Pertamanan Kota Medan itu, ada 275 perusahaan dan perorangan yang memasang reklame namun hingga usai tahun 2012 kemarin pajaknya belum dibayar.

Dalam laporan itu, sejumlah perusahaan dan perorangan tidak membayar pajak reklame yang nilainya mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah. Dalam laporan itu, total pajak reklame yang belum dibayar sebanyak Rp808 juta lebih.

Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy kepada MedanBagus.Com, Rabu (17/7/2013)  menyayangkan banyaknya perusahaan yang tidak taat dalam membayar pajak reklame.

"Terus terang saja kita sangat menyayangkan banyaknya perusahaan yang tidak membayar pajak. Padahal sama-sama kita ketahui, pajak ini menjadi PAD dan digunakan untuk pembangunan Kota Medan," ungkap Ikrimah.

Untuk itulah, kata Ikrimah, pihaknya sangat menyayangkan kinerja Dinas Pertamanan Kota Medan dengan munculnya permasalahan ini.

"Mekanisme penagihan pajak reklame memang ada di Dinas Pendapatan namun dalam pengawasan ada di Dinas Pertamanan. Jadi kita melihat kinerja Dinas Pertamanan ini kurang baik," terang Penasihat Fraksi PKS DPRD Kota Medan ini.

Diungkapkan Ikrimah, banyaknya pajak reklame yang tidak dibayar untuk tahun 2012 meningkat signifikan.

"Bayangkan saja untuk tahun 2011 ada Rp251 juta pajak reklame yang tidak dibayar dan tahun 2012 angkanya meningkat menjadi Rp808 juta, artinya ada piutang yang tidak tertagih cukup signifikan," katanya bernada heran.

Dikatakan Ikrimah, sebenarnya potensi kehilangan PAD di sisi pajak reklame diyakini tiga kali lipat dari ini, sebab pada kenyataannya pemasangan reklame selama ini tidak jelas.

"Saya melihat kinerja kurang bagus. Kinerjanya perlu digenjot, sebab dari target PAD Rp.33,5 miliar yang baru tertagih hanya Rp17 miliar berarti hanya tercapai 50%," paparnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan lainnya Sabar Syamsurya Sitepu mengungkapkan, permasalahan ini harus segera diselesaikan.

"Kita minta masalah ini diselesaikan, pihak pengusaha harus segera mengkonfirmasi permasalahan ini dan harus segera melunasinya," terang Sabar.

Sabar menambahkan, permasalahan pajak ini merupakan permasalahan serius mengingat kutipan uang pajak itu nantinya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan Kota Medan.

"Uang pajak ini kan untuk membangun Kota Medan juga, jadi seharusnya diselesaikan," tegasnya.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum