post image
KOMENTAR
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Asa'aro Laia, menjalani pemeriksaan di ruangan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Jumat (6/9/2013) sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan informasi, pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dana pengalihan lahan untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Nisel, namun dialihkan menjadi pembangunan balai benih. Dalam pengerjaannya, Poldasu mensinyalir telah terjadi kerugian Negara hingga Rp9 miliar.

"Memang ada dia diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu," ujar Kasubid PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada MedanBagus.Com siang tadi.

Terpisah, Kuasa Hukum Sekda Nisel dan Asisten I Pemkab Nisel, Sehati Halawa usai menemani kliennya diperiksa, menuturkan, kliennya Sekda Nisel diajukan 14 pertanyaan terkait kasus itu.

"Sesuai panggilan, Pak Sekda dan Asisten 1 sudah memenuhinya. Yang dipertanyakan masih pertanyaan awal dan belum memasuki proses perkara. Ada 14 pertanyaan yang diajukan. Proses selanjutnya, kita akan pro aktif. Sebagai warga Negara yang baik, sudah dijadwal oleh penyidik. Berhubung karena dalam hal mengumpul data-data, pihak penyidik akan menyampaikan lebih lanjut (kapan pemanggilan berikutnya)," sebut Halawa.

Dikatakannya, secara yuridis, kedua kliennya sudah diberikan status tersangka.

"Jadi diproses sebagai tersangka. Kita tidak perlu tutup-tutupi. Yang jelasnya dalam bentuk apapun, klien saya yang berdua ini kalau menurut hukum bahwa itu pelanggaran hukum, siap dipertanggungjawabkan. Itu intinya," terangnya.

Tapi, Halawa menerangkan, kalau untuk sementara terlalu prematur kalau ada sesuatu yang mengalamatkan bahwa sudah begini dan begitu, tentu kita akan menghormati proses hokum dan sama-sama kita berikan kesempatan kepada penyidik kita untuk melakukan penyidikan sesuai proses hokum yang berlaku," katanya.

Mengenai mangkir dari pemanggilan penyidik beberapa waktu lalu, Sehati mengungkapkan, surat pemanggilan dari penyidik terlambat diketahui.

"Terlambat diketahui itu karena pekerjaan dan pada waktu itu diketahui, tidak terkejar lagi. Maklum kan, kalau dari Teluk Dalam ke Gunungsitoli itu kan makan waktu. Jadi tidak ada minat yang sifat atau niat (untuk mangkir)," sebutnya.

Soal sakit itu, katanya lagi, memang Sekda Nias Selatan baru menjalani operasi dari Penang. "Tapi alasannya bukan sakit. Semata-mata karena komunikasi surat ini. Besok panggilannya, sore ini baru sampai ke Pak Sekda," bilangnya.

Mengenai peningkatan status sebagai tersangka, Sehati tidak bisa komentari. "Karena itu mungkin teman-teman polisi punya alasan atau punya bukti tersendiri. Sebagai warga negara, wajar saja kita menghargai, kalau memang begitu pendapat dari teman-teman penyidik, ya kita ikuti saja," ungkapnya.

Mengenai pengalihan dari pengadaan fasilitas umum menjadi balai benih induk, Sehati juga tidak bisa komentari. "Dari proses pemeriksaan juga belum menyentuh ke pokok masalah. Apakah itu yang menjadi objek permasalahan, kita belum tau. Jadi, sangat tidak etis kalau saya mendahului, mengomentari itu. Karena itu masih ranahnya penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Sadono Budi Nugroho, beberapa waktu lalu menjelaskan pemeriksaan terhadap Sekda Nisel dan Asisten I Pemkab Nisel terkait dugaan korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum.

"Pemkab (Nisel, red) menganggarkan dana untuk pembebasan lahan sebesar Rp9 miliar. Namun, dana itu bukan dibuat untuk pembebasan lahan pembangunan fasilitas umum tetapi dialihkan  sebagai dana untuk pembebasan lahan balai benih," jelasnya.

Sadono mengaku, penyidikan awal dilakukan Polres Nisel, namun dengan berbagai pertimbangan kasusnya diambil alih Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, apalagi karena menyangkut penanganan terhadap Sekda.

"Berdasarkan penyidikan di Polres Nisel, dugaan kuat Sekda terlibat dalam kasus itu," paparnya ketika itu. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum