post image
KOMENTAR
Terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya, Mariani alias Ani warga Jalan Jermal 7 dan selingkuhannya Dedek Al Fahri, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/12/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki, dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa secara benar dan sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pembunuhan berencana.

Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya  akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim yang diketuai Wismanoto pun menunda persidangan hingga Senin mendatang.

Usai persidangan, Ayu Rosalin, kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan menyiapkan pledoi untuk meringankan kedua kliennya itu. Termasuk mengungkapkan keterangan terdakwa yang mengaku tega membunuh suaminya karena selama berumah tangga kerap diperlakukan kasar.

Kasus pembunuhan May Rizal alias Ijal ini berawal saat dia tewas digorok di rumah majikannya di Jalan Jermal 7, Medan Denai.

Mariani alias Ani awalnya turut tangisi kematian suaminya, bahkan ikut menguburkan jenazah. Namun setelah diintrogasi pihak kepolisian, akhirnya dia mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polresta Medan.

Bahkan, Mariani mengaku yang merencanakan pembunuhan dengan motif perampokan itu. Dari keterangan terdakwa Ani ini juga terungkap bahwa korban yang merupakan karyawan toko kain itu dibunuh oleh selingkuhanya, Dedek Al Fahri warga Jalan Rawa, Gang Sentosa, Medan Denai. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum