post image
KOMENTAR
Sidang perkara pembunuhan dengan agenda keterangan saksi, kembali berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2013). Pihak korban yang menghadiri sidang, meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat beratnya.

Karena tindakan sadis terdakwa membunuh dengan cara membakar dua orang korban yang masih kerabatnya sendiri, hanya dikarenakan hutang sebesar Rp.300 ribu.

Karena takut dihakimi seperti sidang sebelumnya, aksi keluarga korban kali ini mendapat perlawanan dari sejumlah preman yang diduga dibayar oleh keluarga terdakwa, untuk menghalau keluarga korban sehingga baku hantam tidak dapat dihindarkan.
 
Keributan pecah begitu Ketua Majelis Hakim yang diketuai Agustinus, mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa Rocky.

Keluarga korban sontak emosi dan berusaha menyerang terdakwa saat akan dievakuasi dari ruang sidang Cakra II PN Medan. Tidak hanya berusaha memukul, sejumlah keluarga korban juga terus memaki-maki terdakwa yang telah membunuh 2 wanita, Nimo (45) dan Gurdip (40) yang juga masih kerabatnya sendiri dengan cara membakar hidup-hidup kedua korban.

Jumlah massa keluarga Korban yang semakin membludak, akhirnya membuat polisi tetap memaksa mengeluarkan terdakwa dengan pengawalan ekstra ketat. Namun, penjagaan polisi tetap saja tidak mampu meredam emosi keluarga korban.

Korbanpun menjadi sasaran kemarahan. Bahkan terdakwa sempat terjatuh saat dipukul oleh keluarga korban yang sudah menunggu di lorong Pengadilan Menuju Sel.

Berbeda pada sidang sebelumnya, aksi keluarga korban kali ini mendapat perlawanan dari sejumlah preman yang diduga dibayar oleh keluarga terdakwa, untuk menghalau keluarga korban baku hantam pun tidak dapat dihindarkan.

Muni, putri korban Nimo mengaku terdakwa pembunuhan yang dilakukan pamannya pada Maret 2013 lalu terjadi hanya karena persoalan hutang ibunya sebesar Rp 300 ribu pada terdakwa.

Karena korban kembali menunda pembayaran terdakwa yang merupakan residivis kasus narkoba ini menagihnya kepada korban. Karena tak ada hasil, korban lantas menyiramkan bensin ke tubuh korban yang saat itu sedang bersama Gurdip.

Akibatnya, kedua korban tersulut api dengan kondisi luka bakar serius. Keduanya tewas setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, akibat insiden ini, sejumlah petugas kepolisian dan jaksa yang mengawal terdakwa mengalami cedera. Rencananya, sidang yang masih mendengarkan keterangan saksi akan kembali dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2014 berhubung libur natal dan tahun baru. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum