post image
KOMENTAR
Dinilai banyak kejanggalan dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara (Sumut) akan menyurati Menteri Dalam Negeri agar tidak mengesahkan atau tidak menyetujui APBD Sumut 2014 yang segera disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ketimpangan antara persentase anggaran tidak langsung dengan anggaran langsung serta banyaknya indikasi permainan didalam pengesahannya, membuat FITRA berkeyakinan APBD yang ada tersebut sama sekali tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat di Sumatera Utara selama tahun 2014 ini.

"Kita akan surati Mendagri agar tidak mengesahkannya, karena lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya," kata Koordinator FITRA Sumut, Rurita Ningrum, Rabu (22/1/2014).

Rurita menjelaskan FITRA Sumut telah melakukan kajian terhadap beberapa poin kebijakan anggaran didalam APBD tersebut. Hasilnya hanya bidang pendidikan saja yang persentasenya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara belanja kesehatan yang juga menjadi kebutuhan langsung bagi masyarakat sama sekali belum mencapai persentase yang dibutuhkan.

Hal ini semakin menunjukkan kenaifan dari para anggota dewan, sebab dalam pembahasannya yang lalu anggota dewan justru bukan mempermasalahkan hal ini, melainkan lebih mempermasalahkan pencairan dana bantuan sosial dari pemerintah provinsi Sumatera Utara yang diduga untuk keperlan para dewan itu sendiri.

"Ini berarti mereka hanya memperhatikan kesejahteraan mereka saja, dan sama sekali tidak pro rakyat," ujarnya.

Jika Mendagri tetap menerima dan mengesahkan APBD Sumut tersebut, FITRA bersama dengan beberapa lembaga lainnya akan mengajukan Judicial Review terhadap APBD tersebut.

"kita akan buat konsorsium dengab beberapa LSM lainnya untuk mengajukan judicial review," ungkapnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum