post image
KOMENTAR
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejari Medan, di PD Pembangunan, Senin (24/3/2014), dari ruangan Dirut PD Pembangunan Harmen Ginting, Direktur Operasional (Dirops) Ichwan Husein Siregar, Direktur Keuangan Besri Nazir serta Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution yang ikut digeledah disita 3 Box dokumen laporan keuangan.

"Dalam peggeledahan tim menyita dokumen terkait penggunaan dana penyertaan modal Pemko Medan tahun 2012, kita memperoleh sebanyak 3 box dokumen," ujar Jufri Nasution kepada medanbagus.com.

Penggeledahan ini menurut Jufri dilakukan terkait belum adanya laporan tentang pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp1,16 miliar, dimana empat orang dari jajaran Direksi PD Pembangunan Kota Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 seperti yang dimaksud Jufri dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

Kemudian, di dalam penjelasan pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai bahwa dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa terkait kasus ini Pidsus Kejari Medan sudah menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka dimaksud adalah Dirut PD Pembangunan Harmen Ginting,

Direktur Operasional (Dirops) Ichwan Husein Siregar, Direktur Keuangan Besri Nazir serta Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution.

Kemudian, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari 4 tersangka hanya 3 orang yang hadir memenuhi panggilan. Sedangkan, seorang tersangkan lagi  Ichwan Husein Siregar tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sejauh ini keberadaan Ichwan tak diketahui oleh sanak keluarga dan rekan sejawat. Pria yang diduga telah melarikan uang sebesar Rp900 juta.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa