post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum, K Sinaga menuntut Tarikah Napitupulu (60) dengan hukuman 10 tahun penjara karena melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yakni PS (16) dan RM (16).

Tuntutan tersebut dibacakan K Sinaga dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Medan, Senin (24/3/2014). Tarikah Napitupulu dinyatakan bersalah karena telah mencabuli dua anak autis yang merupakan anak tiri dan anak asuhnya.

"Terdakwa dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya saat membacakan tuntutannya.

Tuntutan 10 tahun penjara ini sendiri belum membuat pihak keluarga puas. Sebab, menurut mereka tuntutan tersebut masih terlalu ringan untuk terdakwa.

"Harusnya lebih dari 10 tahun," ujar Janter Manurung, salah seorang keluarga korban.

Diketahui, Tarikah Napitupulu (60) didakwa mencabuli anak tirinya PS (16) dan anak asuhnya, RM (16). Keduanya merupakan anak berkebutuhan khusus, karena mengidap autis. Berdasarkan pengakuan Donita Manurung, ibu kandung PAS, putrinya dan anak asuhnya RM dicabuli pada Mei 2013 silam. Perbuatan itu dilakukan berulang, setiap perempuan itu  pergi beribadah ke gereja. Perbuatan Tarikah ketahuan setelah RM menceritakan kejadian itu kepada Donita. Perempuan itu pun langsung mengadu ke Polda Sumut.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ramli menunda persidangan hingga 7 April 2013. Agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum