post image
KOMENTAR
Gegara ditinggal 4 hari lamanya, rumah Hakim di Pengadilan Negeri Simalungun, Ade Zulfina (34), warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia disatroni kawanan pencuri, (3/4/2014). Akibatnya, sejumlah peralatan elektonik di rumah tersebut berhasil digondol maling.

Informasi dihimpun, kejadian ini pertama kali ditetahui, Emi (70), keluarga korban saat hendak mengontrol rumah yang sudah 4 hari dalam keadaan kosong.

Melihat kondisi rumah dalam keadaan berserakan, spontan Emi terkejut. Lantas ia memberitahukan kepada pemilik rumah yang merupakan keponakannya.

"Saya sering tinggal rumah ini karena saya dinas sebagai hakim di Simalungun. Mendengar ada pencurian saya lalu pulanglah ke rumah," ujarnya.

Dikatakannya, akibat kejadian ini dirinya mengalami kerugian puluhan juta.

"Yang hilang komputer, TV 36 inci, home theater. Kalau ditotal ada Rp 20 juta. Dua minggu lalu, besi pagar rumah saya juga raib disikat pencuri," katanya.

Pantauan di lokasi, kondisi rumah berserakan. Bahkan, jerajak besi kamar belakang korban terlihat dalam keadaan patah. Sementara, tim identifikasi Polresta Medan sudah melakukan olah TKP guna menyelidiki peristiwa tersebut. [ded]

Foto: ilustrasi

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa