post image
KOMENTAR


Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan oknum guru PNS Marulak Aritonang terhadap EP(18) yang kini berstatus sebagai ibu dari bayi yang lahir akibat pemerkosaan yang dialaminya 2 tahun silam.

Hal ini disampaikan Arist kepada sejumlah wartawan usai menerima pengaduan EP yang didampingi orangtuanya Ulida bori Sitompul di Kantor Komnas PA, Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

"Kapolres Taput harus menuntaskan masalah ini dan bertanggung jawab.Jika ada nanti perintah test DNA kita akan segera melakukan test DNA dan menangkap pelakunya," ujarnya, Sabtu (5/4/2014).

Arist menyebutkan, lambatnya penanganan kasus tersebut sebagai bukti dari ketidakmampuan dari penyidik di Polres Tapanuli Utara dalam memahami undang-undang perlindungan anak. Padahal menurutnya, penanganan terhadap terhadap kasus hukum akibat pelanggaran undang-undang perlindungan anak, harus sudah diproses minimal 15 hari sejak masuknya laporan.

"Saya melihat ini merupakan kegagalan dari Polres Taput. Biasanya 15 belas hari semenjak adanya laporan korban, itu harus ditanggapi, tapi kenapa ini sampai 2 tahun dan pelaku masih bebas berkeliaran," ungkapnya dengan nada kesal.

Diketahui EP penyandang tuna wicara diduga menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh Marulak Aritonang pada tahun 2012 lalu. Akibat dari pemerkosaan tersebut, EP melahirkan bayi perempuan yang saat ini berusia 16 bulan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa