post image
KOMENTAR
Oknum guru PNS Tapanuli Utara, Marulak Aritonang (43), terduga pelaku pemerkosaan terhadap EP (18) penyandang tuna wicara di desa Simamora Nabolak, Kecamatan pagaran, Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

Selain tidak tersentuh oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukannya pada tahun 2012 lalu, pelaku juga hingga saat ini masih bebas melakukan intimidasi terhadap EP dan ibunya Ulida boru Sitompul.

"Aku dan anakku selalu dijelekkan mereka kalau sedang ketemu atau pas ada pesta. Mereka bilang bahwa anak yang dilahirkan putriku ini merupakan anak haram tanpa adanya bapak," kata Ulida boru Sitompul saat berada di Kantor Komisi Nasional  Perlindungan Anak (Komnas PA), Jalan Pelajar Timur, Sabtu ( 5/4/2014) siang.

Ia menyebutkan, intimidasi dan perlakukan tersebut disampaikan oleh pelaku untuk menutupi kesalahannya. Anehnya, perkataan pelaku tersebut juga dipercaya oleh warga lainnya, sehingga membuat keluarga mereka semain tertekan.Ulida boru Sitompul saat berada di Kantor Komisi Nasional  Perlindungan Anak (Komnas PA), Jalan Pelajar Timur, Sabtu ( 5/4/2014) siang.

"Ini mereka lakukan supaya menutup kesalahan pelaku dan agar warga mengusir kami dari kampung itu . Anehnya warga juga percaya," ujarnya.

"Aku kesini minta bantuan Komnas PA agar kasus yang dialami anakku dapat selesai dan pelaku dapat ditangkap dan dihukum dengan seberat- beratnya. Itu saja permintaanku ," tambahnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa