post image
KOMENTAR
Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan menangkap seorang penumpang Maskapai Lion Air JT-133 rute Penang-Medan berjenis kelamin laki-laki berinisial TT (44) di Bandara Kuala Namu Internasional, Senin (23/6/2014) kemarin. Laki-laki berkewarganegaraan Indonesia tersebut ditangkap karena berupaya menyelundupkan narkotika golongan 1 Jenis Methampetamine dengan cara menyembunyikannya pada celana dalam.

"Dalam istilah kami disebut dengan modus Body Stripping," kata Kepala Kantor KPPBC Medan, Siswo Suharto, kepada wartawan, Selasa (24/6/2014).

Siswo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas curiga melihat gerak gerik TT setiba di dalam bandara. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang kristal bening yang dilekatkan pada bagian daerah kemaluannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang tersebut akhirnya diketahui positif Methamphetamine.

"Beratnya 632 gram," ungkapnya.

Dari pemeriksaan sementara, TT mengaku barang tersebut hendak dijual di Kota Medan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya diserahkan kepada Polda Sumatera Utara.

"Penyelidikan lanjutannya disana (Polda)," jelasnya.

Data yang didapatkan, tangkapan ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan oleh petugas dari Tim Custom Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Medan pada tahun 2014 ini.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa