post image
KOMENTAR

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan akan segera menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan kredit Fiktif di Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, senilai Rp.30 Miliyar, pada tahun 2010 dan 2011. Hanya saja, pihak kejaksaan belum bersedia membeberkan identitas tersangka yang santer disebut berasal dari kalangan petinggi Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembangu (KCP) Iskandar Muda, Medan.

"Nanti kita kabari ya, Insyaallah minggu depan sudah bisa kita infokan (tersangka baru,red),"ungkap kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, Kamis (3/7/2014).

Menurut Jufri sudah jelas benang merah keterlibatan tersangka baru tersebut, dalam kasus ini. Namun,  mereka masih melengkapi berkas untuk menguatkan keterlibatan tersangka baru itu.

"Sabar lah, iya nanti itu,"sebutnya.

Jufri juga mengatakan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Ady Wartyastuti dan sejumlah orang dari Karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dan Karyawan PDAM Tirtanadi Sumut.

"Bendara masih kita pemeriksaan dan sejumlah karyawan Koperasi dan karyawan PDAM. Ini merupakan saksi tambahan kita,"kata Jufri.

Penyidik menilai dari keterangan Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut ini, bisa diketahui mekanisme pengajuan kredit fiktif tersebut.

"Kita lihat bervariasi dalam pengajuan kredit ini. Setelah kita lakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dimana, ada mengakui mengajukan kredit, ada juga tidak tahu namanya digunakan untuk pengajuan kredit. Ada yang mengajukan sudah keluar uang, tidak dibayar. Bermacam-macam, tapi tidak bisa menerima seperti itu saja,"jelasnya.

Jufri menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Hingga terungkap nama-nama baru menjadi tersangka dalam kasus itu. Baik dari Direksi PDAM Tirtanadi Sumut maupun dari pejabat tinggi Bank BSM KCP Iskandar Muda.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum