post image
KOMENTAR
Tiga Perusahaan Daerah (PD) diantaranya PD Pembangunan, PD Rumah Potong Hewan (RPH) dan PD Pasar Kota Medan akhirnya harus gigit jari dalam memperjuangkan dana representatif dicairkan tiap bulan. Selama ini, mereka mengaku kesulitan dengan dana reprensentatif ini yang bisa dicairkan setahun sekali. Hal ini mencuat dalam rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Medan, yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Medan, Rabu (3/9/2014) sore.

"Dana representatif ini alangkah baiknya kami terima setiap satu bulan sekali. Dana ini dipergunakan diantaranya saat Direksi menerima tamu dan lainnya," ungkap Dirut PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang.

Hal senada diungkapkan Dirut PD Pembangunan Kota Medan, Putrama Al Khairi. Pihaknya meminta dana representatif ini dicairkan setiap bulannya.

"Kita sangat setuju dana ini dicairkan setiap bulan. Kalau pencairan dilakukan pada akhir tahun, mana kala terjadi pergantian selalu menjadi masalah," jelasnya dalam Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Medan Budiman Panjaitan, dihadiri sejumlah anggota pansus lainnya, diantaranya Ahmad Arief, Muslim Maksum, Parlindungan Sipahutar, Syamsul Bahri dan Kuat Surbakti.

Tiga Perusahaan Daerah Pemko Medan ini meminta Pansus untuk merubah redaksi di Pada Bab XIV tentang Ketentuan Lain-Lain pada pasal 53.

"Dana representatif disediakan dari Anggaran perusahaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah Penghasilan Direksi dalam 1 (Satu) tahun yakni diterima setiap bulan dan penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan perusahaan," jelas Doni, mewakili Kepala Bagian Hukum Pemko Medan.

Hanya saja, pencairan setiap bulan yang diinginkan Tiga BUMD Pemko Medan ini nampaknya bermasalah dan bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) no 50 tahun 1999 tentang kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengharuskan pada bulan terakhir.

"Sesuai dengan Kepmendagri bunyinya seperti itu," pungkasnya.

Setelah melakukan pertimbangan, Pansus akhirnya menetapkan pasal 53 tidak berubah dan sesuai dengan draft rancangan.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan