post image
KOMENTAR
Suasana keributan sempat terjadi usai persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan ibu dan dua orang anaknya terhadap korban Betty, saat disidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/9/2014).

Dalam agenda putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh, Firman, SH, menjatuhkan vonis 10 bulaan percobaan kepada ketiga terdakwa yakni Ayin bersama kedua anak Monroe dan Silvia Karim.

"Terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan kepada terdakwa," jelas majelis hakim.

Artinya jika dalam 10 bulan kedepan ketiga terdakwa melakukan kesalahan dan berurusan dengan kepolisian, maka ketiga terdakwa langsung dikenakan kurungan penjara selama 5 bulan.

Usai persidangan, Betty yang tak terima dengan putusan tersebut histeris dan sempat mmengejar terdakwa.

"Hei, kalian masih ingat yang mukul aku. Klen kira klen bisa bebas gitu aja," teriaknya kepada terdakwa.

Bahkan Betty sempat menangis sambil memaki ketiga terdakwa.

"Jangan kalian kira kalian menang, lihat nanti," kesal Betty yang tak digubris terdakwa.

Beruntung, security PN Medan dapat mengamankan terdakwa dari kejaran Betty.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Hartati, yang menuntut ketiga terdakwa selama 1 tahun 6 bulan percobaan.

Dalam hal ini, Penasehat Hukum Betty, Muslim Muis dan tim, mengatakan jika hal ini sangat ganjil. Dimana ketiga terdakwa ini melakukan laporan ke Polresta Medan setelah 3 bulan peristiwa.

"Sementara laporan Betty yang langsung dilaporkan tidak ditanggapi. Malah itu langsung diterima," ujarnya.

Yang kedua lanjutnya, ketiga terdakwa melakukan pengeroyokan bersama-sama hanya dikenakan pasal 351 yang dasarnya tidak jelas, sementara pasal 170 secara bersama-samanya dihilangkan.

"Ini sangat aneh, kenapa pasal 170 sudah jelas tapi dihilangkan harusnya tidak bisa dihilangkan. Dimana seluruh fakta persidangan dia dinyatakan secara bersamaan ini kan aneh. Atas hal ini kita minta Kasipidum Kejari Medan harus di non aktifkan karena dia yang berwenang," harapnya.

Sebelumnya, ini merupakan kasus penganiyaan antara istri pertama dan istri kedua Afuk warga keturunan tianghoa. Dimana, istri pertama Ayin bersama kedua anak Monroe dan Silvia Karim melakukan penganiyaan terhadap Betty istri kedua Afuk. Masalah keluarga itu, berakhir di persidangan PN Medan.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum