post image
KOMENTAR
Sebanyak 14 juru parkir liar diamankan tim gabungan polisi dibeberapa lokasi di Kota Medan  Jumat (26/9/2014). Dari ke 14 jukir, satu diantaranya didapati membawa uang tunai Rp 27,4 juta.

"Para jukir ini diamankan karena  tidak dilengkapi izin. Seorang di antaranya ternyata membawa uang tunai sekitar Rp 27.460.000 di sakunya. Kami masih memeriksa asal  uang itu, apakah hasil dari tindak kejahatan atau tidak," kata Kasat Sabhara Polresta Medan Kompol Tris Lesmana Zeviansyah.

Dikatakannya, juru parkir itu diketahui bernama Erlindo Sinyo (48), pria lajang  asal Pekanbaru yang kini  menetap di Gang Mantri, Kampung Aur.

"Dari pengakuannya, uang itu kumpulkan nya selama 10 tahun menjadi juru parkir di Jalan Pandu Baru. Seluruh penghasilannya itu selalu dikantonginya dengan alasan agar mudah menggunaka nnya jika nanti dia benar-benar membutuhkannya," katanya.

Jukir tersebut juga mengaku tidak menyimpan uang itu di bank lantaran tidak mengerti dengan sistem perbankan.

"Dia katanya tidak tahu sistem bank dan saat kita tawarkan ia menolaknya," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa