Emosi warga tak terbendung saat melihat Evan memperagakan seluruh adegan pembunuhan yang dilakukannya terhadap Marliza saat berlangsungnya rrekontruksi yang dilakukan Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan di Cafe & Resto Terminal di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur,Jumat (3/10/2014).
Warga yang sebelumnya menyaksikan rekonstruksi tersebut dibalik garis polisi yang terpasang, tiba-tiba menghampiri tersangka saat digelandang menuju mobil petugas. Beberapa diantara warga bahkan berusaha memukulinya namun berhasil dicegah oleh petugas.
.
Kanit Jahtanras Polresta Medan, Iptu Dede Chandra Gunawan mengatakan, rekontruksi yang dilakukan ini guna mengetahui asal mula kejadian dan melengkapi berkas penyidik dan segera akan dilimpahkan kepada jaksa.
"Rekontruksi ini kita lakukan dalam 36 adegan," jelasnya.
Dikatakannya, latar belakang terjadinya pembunuhan karena tersangka cintanya ditolak oleh korban.
"Motifnya putus cinta dan tersangka meminta kembali menjalin hubungan. Sayangnya keinginan tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban. Tersangka naik pitam lalu membunuh korban. Tersangka terancam pasal 338 dan 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara,"katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA