post image
KOMENTAR
Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pelaku penjual sepeda motor curian. Pelaku Suhendra alias Kendor (33) Warga Jalan Cinta Karya, Gang Bilal, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang merupakan penjaga cafe ini diamankan tak jauh dari kediamannya, Selasa ( 7/6/2014).

Kapolsek Sunggal, AKP Aldi Subartono mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban dengan nomer LP /1176/K/V/2014, Reskrim Sunggal pada tanggal 28 Mei 2014.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan oleh personil kita tak jauh dari kediamannya," jelasnya.

Saat diintograsi, jelasnya, pelaku mengaku hanya disuruh menjual sepeda motor Honda Revo yang dicuri oleh  Rudi Sitorus alias Bapel dan Harianto alias Angek.

"Pelaku menjual sepeda motor curian itu seharga Rp 1,7 juta kepada Amer (40)  Anggota TNI yang bertugas di Paskhas Jalan Jamin Ginting," katanya.  

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pencurian sepeda motor itu.

"Untuk pelaku ini akan kita kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa