post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus perampokan, penembakan caleg DPRD Tapak Tuan dari PNA dan kantor PNA yang terjadi di dua wilayah Provinsi Aceh, dengan terdakwa 10 orang. Dua diantaranya merupakan petugas kepolisian dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan tersebut pengadilan terlebih dahulu menyidangkan kasus pengerusakan posko Partai Nasional Aceh yang terjadi Guhang kecamatan blang pidie dengan 4 terdakwa Husaini oknum polisi sebagai otak pelaku yang menyuruh Muhammad Yahya yang memerintahkan Nasrullah agar melakukan penembakan dan kemudian menyuruh Ali Kasri untuk menyimpan senjata AK 101 yang digunakan Nasrullah.

Dalam dakwaanya, penuntut umum yang juga Kasi Pidum Kejari Blang Pidie pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Firman, menjelaskan bahwa keempatnya melakukan pengerusakan kantor PNA sebagai pengalihan isu penembakan yang telah dilakukan oleh komplotan Barwawi Cs, dimana keempat terdakwa adalah anggota komplotan tersebut.

Dimana sebelum melakukan pengerusakan kantor PNA, terlebih dahulu telah terjadi penembakan terhadap Faisal SE caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh yang terjadi di kawasan Gunung Cot Mancang GP Ladang Tuha Kec Meukek Kabupaten Aceh Selatan, pada 2 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 wib kemarin, yang dilakukan oleh Muhammad Yahya dan Husaini Bin Muhammad Ali yusuf.

Penembakan terhadap Faisal bermotif dendam karena korban bersama masyarakat telah melakukan pesantren milik Barwawi pimpinan komplotan tersebut.

Dalam persidangan itu, komplotan mereka ini juga telah melakukan perampokan terhadap Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan pada 10 Mei 2013, atas perintah dari Barwawi.

Namun upaya perampokan tersebut berhasil digagalkan karena ada usaha perlawanan dari pihak bank.

Adapun 10 terdakwa yang ikut dalam proses persidangan di PN Medan dalam kasus pengerusakan, penembakan caleg DPRK Aceh Selatan dan usaha perampokan BRI diantaranya Alhadi Juniawan (anggota polri), Husaini (anggota polri), Ali Kasri, Barwawi, Muhammad Yahya, Ibnu Sina, Usman, Nasir, Rikki dan Nasrulllah.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum