Dimana, ganja kering yang disimpan dalam 48 bal dan ditutupi pisang raja itu digagalkan setelah menghentikan mobil Pick up BL 8332 U saat melintas di Jalan Medan-Binjai KM 9,5 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/10/2014).
Dari situ, polisi juga mengamankan dua kurir ganja yaitu Ishak (44) warga Desa Sekumur, Kabupaten Aceh Tamiang dan Sulaiman (50) warga Desa Bukit Temp urung Kab Aceh Tamiang.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, digagalkannya peredaran ganja itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pengiriman ganja tersebut ke Kota Medan
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan menyetop mobil tersebut.
"Saat kita periksa, ternyata mobil yang mengankut pisang itu kita temukan 225 kg ganja kering," katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua kurir tersebut.
"Masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa pemilik ganja ini dan akan diberikan kepada siapa di Kota Medan ini," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA