post image
KOMENTAR
Sembari menanti hasil audit BPKP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan masih terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Iskandar Muda senilai Rp 30 Miliar tahun 2011-2012.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menargetkan kasus tersebut secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili. Hal ini disampaikan oleh anggota penyidik, Jaksa Bondan saat ditemui di kantornya, Jumat (10/10/2014).

"Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP sembari memanggil saksi-saksi dari pihak bank BSM, pegawai PDAM, Koperasi bahkan tim ahli," ujarnya.

Saat ini, tambah Bondan, saksi yang sudah dipanggil mencapai 35 orang. Namun, ia memperkirakan saksi yang nantinya dipanggil mencapai 50 orang.

"Saya cuma anggota dari tim, jadi tidak mengetahui pasti karena datanya ada sama ketua dan sekretaris tim. Tapi sepertinya 50'an saksi nanti akan dipanggil," katanya.

Saat ditanyai soal waktu, kapan masalah ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili, Bondan belum dapat memastikan.

"Belum dapat kita pastikan karena mungkin pas penyidikan akan ada data baru dan saksi baru. Tapi kita harap secepatnya," katanya.

Sebelumnya, Plh Kasi Pidsus Kejari Medan, Ferdinand Girsang juga menyampaikan hal yang sama.

"Kita targetkan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan. Tapi kan kita menunggu audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara," katanya.

Ferdinan pun mengatakan untuk dilimpahkan ke Pengadilan, penyidik perlu menyiapkan berkas termasuk hasil audit BPKP agar dilakukan pemberkasan.

"Melengkapi audit BPKP dulu, setelah pemberkasan siap mungkin bisa dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.

Ferdinan, mengaku dirinya belum bisa banyak berkomentar terkait perkembangan kasus ini. Bahkan kata dia, kemungkinan adanya tersangka baru atau bakal diperiksanya kembali para tersangka tergantung hasil penyidikan. "Kalau itu tergantung penyidikan soal tersangka baru. Dan saksi-saksi atau para tersangka akan diperiksa lagi itukan tergantung kebutuhan penyidik," katanya.

Perlu diketahui, Kejari Medan telah menetapkan sebanyak 7 tersangka, diantaranya Ketua Koperasi PDAM Tirtanadi (Subdarkan) Kasi Pembukuan Koperasi PDAM (Tirtanadi Suyamto SE), Kepala Kantor Cabang Iskandar Muda (Rudi Purwanto), Marketting Support BSM (Adri Prasetyo), Asisten Marketing (Bayu Yoga Wardana), Bendahara Koperasi Tirtanadi (Adi Wardiastuti) dan Kasi Simpang Pinja.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum