post image
KOMENTAR
Rencana pengajuan permohonan perubahan peruntukan atas lahan di jalan Jawa yang diatasnya berdiri bangunan Medan Center Point dilakukan Pemko Medan akan terganjal dengan Perda Rancangan Detail Tata Ruang Wilayah Kota Medan yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Sebab, dalam Perda tersebut semua peruntukan lahan sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini sampai 20 tahun ke depan. Dimana, tidak ada lagi perubahan peruntukan dilakukan. Apabila dilakukan perubahan peruntukan, maka Pemko Medan harus merubah peraturan tersebut dan harus melalui proses panjang untuk merevisi aturan yang telah disahkan.

"Perubahan peruntukan tidak bisa lagi. Sebab, peraturan Rancangan Detail Tata Ruang sudah disahkan. Jadi, tidak bisa lagi. Semua peruntukan lahan sudah disesuaikan dengan kondisi saat sampai 20 tahun ke depan," tegas anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN HT Bahrumsyah, Rabu (29/10/2014).

Menurut Bahrumsyah, di kawasan itu tidak dibenarkan berdiri bangunan bercampur, baik itu rumah sakit, hotel, plaza, dan lainnya. Kawasan itu hanya diperuntukan untuk bangunan umum. Tentunya apabila dipaksa berdiri, harus melalui perubahan peruntukan. Perubahan peruntukan sendiri tidak bisa dilakukan mengingat terbentur dengan aturan yang telah disahkan.

"Jangan terlalu memaksakan diri dengan melanggar aturan demi kepentingan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Perubahan peruntukan tidak bisa dilakukan. Bangunan Medan Center Poin (MCP) harus dirobohkan atau dibongkar karena menyalahi aturan. Sepertinya itu yang memang tepat dilakukan," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini bangunan tersebut juga tidak memiliki dokumen lingkungan hidup. Begitu juga dengan Amdalnya. Sebelum itu ada, maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak bisa diterbitkan. Apabila tetap dipaksa IMB-nya keluar, maka jelas menyalahi aturan. Selain itu, untuk membuat dokumen lingkungan harus memiliki surat kepemilikan yang jelas, apakah itu hak milik maupun hak guna bangunan. Tanpa itu, dokumen lingkungan hidup tidak akan diproses.

"IMB tidak bisa dikeluarkan tanpa dokumen lingkungan hidup. Sebab, itu syarat untuk pengurusan IMB. Apabila dipaksakan jelas menyalahi aturan. Untuk mendapatkan dokumen tersebut, harus ada surat kepemilikan yang jelas. Tanpa itu tidak akan diproses. Apakah pengelola bangunan memilikinya. Itu harus ditunjukkan dan akan kami minta nantinya. Kami tegaskan sekali lagi jangan terlalu memaksa demi kepentingan PAD. Jangan karena mengejar target aturan dilanggar," pungkasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan