post image
KOMENTAR
Petugas Subbdit III/ Jahtanras Ditreskrimum Poldasu mengamankan dua pelaku menangkap Suriono (42) dan Sudung Hasibuan (42) warga  Pasar IV, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan percut Sei tuan.

Kedua Pelaku diamankan didepan bengkel tak jauh dari rumahnya karena kedapatan menjual senjata api rakitan jenis revolver kepada personil yang menyaru sebagai pembeli.

"Kedua pelaku diamankan di Jalan Saroni tak jauh dari kediamannya. Pelaku diamankan karena menjual senjata api kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy)," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, Minggu (2/11/2014).   

Dikatakannya, penangkaapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah harga dan tempat disetujui, kedua pelaku pun melakukan transaksi dengan petugas.

"Saat transaksi keduanya diamankan. Saat diperiksa, kita temukan senjata api rakitan jenis revolver dari kantong sebelah kiri salah satu pelaku," katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

"Pelaku akan kita kenakan pasal Pasal I ayat 1 UU darurat 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa