post image
KOMENTAR
Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) uang transport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terhalang dengan pergantian kepemimpinan di Kejari Medan. Pasalnya, M.Yusuf sebagai Kajari Medan akan dimutasi dan digantikan oleh Samsuri dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejagung.

"Belum lah, Kajari Medan akan diganti pada tanggal 18 November ini. Jadi, perlu kembali diberikan penjelasan materi kasus ini kepada Kajari Medan yang baru nantinya," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, Herman Rudiansyah, Senin (10/11/2014) siang.

Setelah dilakukan penjelasan kepada Kajari Medan yang baru terhadap kasus ini. Baru lah, menurut Rudi akan segera dilakukan proses penyeledikan dan ekspos perkara atas kasus tersebut.

"Sudah dapat arahan dari Kajari baru, coba kita lakukan ekspos setelah memberikan penjelasan ulangan nantinya," tuturnya.

Rudi menyakini bahwa dalam kasus ini terdapat indikasi melawan hukum. Namun, perlu dibuktikan dengan proses penyeledikan yang dilakukan Kejari Medan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

"Saya tidak bisa menyebutkan melawan hukumnya ada atau tidak. Tapi, harus melalui proses penyeledikan dan ekspos. Kemudian, bagaimana pendapat Kajari Baru dan jaksa-jaksa di pidsus. Saya tidak mau mengambil kesimpulan itu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi pernah mengatakan sudah memberikan rekomendasi untuk pengusutan kasus pungli di Dinsosnaker kota Medan kepada Kajari Medan, M.Yusuf.

"Perkembangan kasus itu, bahwa laporan ke Kajari dan kesimpulannya sudah diserahkan ke Pidsus," ucap Rudi.

Dia enggan menyebutkan apa rekomendasi dari orang nomor satu di Kejari Medan itu. Karena, sudah masuk wewenangnya dari Pidsus Kejari Medan."Tetapi belum tahu secara resmi laporan kita (rekomendasi)," katanya.

Meski uang pungli itu sudah dikembalikan pihak terkait. Rudi menyebutkan tidak melunturkan adanya indikasi melawan hukum dalam kasus tersebut."Tidak menghilangkan proses hukum, ada secara yuridis telah selesai," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah berkomitmen akan melakukan pengusutan tuntas atas kasus dugaan Pungli tersebut dan meminta pertanggungjawabkan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.

Hal tersebut disampaikan kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah.

"Kalau ada temu kita gas (pengusutan kasus) apa lagi ada masalah ini," sebut Haris.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum