Ia mengatakan, kemenangannya tersebut menjadi bukti bahwa apa yang mereka lakukan sebagai penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Ini jadi pembuktian bagi saya, bahwa saya memang tidak melakukan pelanggaran apapun saat menyelenggarakan pemilu," ungkapnya, Selasa (11/10/2014).
Dalam amar putusannya, Hakim PTUN Medan membatalkan SK KPU Sumut perihal pemecatan dirinya dan meminta KPU Sumut merehabilitasi nama dan memulihkan jabatannya seperti semula. Rahmat sendiri mengaku, kembali menjadi komisioner KPU Medan bukan menjadi target utamanya dalam melakukan gugatan ini.
"Saya hanya ingin keadilan, bukan untuk menjadi komisioner lagi," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA