post image
KOMENTAR
Mantan anggota KPU Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak mengatakan, putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatannya atas SK KPU Sumut nomor 1485/Kpts/KPU-Prov-002/2014 tertanggal 11 Juni, tentang pemberhentian dirinya dan pemberian sanksi peringatan keras kepada 4 orang komisioner KPU Medan lainnya, menjadi bukti bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang dituduhkan kepada mereka.

Ia mengatakan, kemenangannya tersebut menjadi bukti bahwa apa yang mereka lakukan sebagai penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Ini jadi pembuktian bagi saya, bahwa saya memang tidak melakukan pelanggaran apapun saat menyelenggarakan pemilu," ungkapnya, Selasa (11/10/2014).

Dalam amar putusannya, Hakim PTUN Medan membatalkan SK KPU Sumut perihal pemecatan dirinya dan meminta KPU Sumut merehabilitasi nama dan memulihkan jabatannya seperti semula. Rahmat sendiri mengaku, kembali menjadi komisioner KPU Medan bukan menjadi target utamanya dalam melakukan gugatan ini.

"Saya hanya ingin keadilan, bukan untuk menjadi komisioner lagi," ungkapnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum