post image
KOMENTAR
Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan mengamankan seorang wanita E Sihombing (25) dikediamannya di Jalan Pelikan I, Perumnas Mandala, Selasa (11/11/2014).

ES diamankan karena diduga telah menjual Dahlia Veronika (24) warga Jalan Puyuh II, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang kepada seorang germo di AR Hakim, Gang Langgar, Kecamatan Medan Denai.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ES bermula dari laporan orang korban J Napitupulu (50)  ke Polresta Medan dengan nomor laporan LP/2786/K/XI/2014/Resta Medan pada 6 November 2014 lalu. Disitu, ayah korban melaporkan bahwa anaknya dilarikan oleh  ES (25) pada  18 Oktober 2014 lalu.

Mendapat laporan itu, Satreskrim Polresta Medan melakukan penyidikan dan mengamankan diduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku tersebut.

"Masih dilakukan. pemeriksaan dan  sejauh ini belum menemukan adanya bukti terkait laporan korban. Anaknya juga belum ditemukan," katanya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa