post image
KOMENTAR
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan Busral Manan menyebutkan bahwa izin karoke NAV di Jl Zainul Arifin Kampung Madras, Kec.Medan Petisah berakhir pada Desember 2014 mendatang. Untuk itu, terkait keluhan warga soal keberadaan tempat hiburan yang berdekatan dengan Mesjid Ghaudiyah akan dikaji ulang.
 
Penegasan ini disampaikan Busral Manan kepada anggota Komisi C DPRD Medan, menjawab pertanyaan anggota dewan Zulkifli dan Deni Maulana saat menerima kunjungan kerja ke kantor Disbudpar, Kamis (13/11/2014). Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Lubis dan Sekeratris Komisi Deni Maulana Lubis. Turut hadir anggota Komisi C lainnya, Zulkifli Lubis, Rajudin Sagala, Kuat Surbakti, Biodo S dan Heri Zulkarnain.
 
Disebutkan Busral, pihaknya sudah menerima keluhan maupun keberatan warga Kampung Madras dengan operasional karoke NAV yang kerap menggangu umat Islam melakukan ibadah di Mesjid Ghaudiyah.
 
"Kami sudah menerima keluhan warga dan sudah melakukan teguran dan peringatan supaya merespon keluhan warga. Jika pihak manajemen NAV tidak mampu mengatasi masalah dan mencari solusi terbaik dengan masyarakat, kami tidak akan memberikan izin perpanjangannya lagi, karena bulan Deseber 2014 ini izinnya sudah habis," sebut Busral.
 
Bursal berjanji akan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku. Begitu juga dengan masalah keberatan masyarakat sekitar usaha NAV akan menjadi pertimbangan untuk pemberian izin perpanjangan. Diakuinya, penerbitan izin sebelumnya melanggar ketentuan terkait syarat mendirikan usaha hiburan yakni minimal 100 meter dari tempat ibadah. Sementara Karoke NAV di Jl Zainul Arifin hanya sekitar 50 meter.
 
Sebelumnya anggota Komisi C Zulkifli Lubis dan Sekterais Komisi Deni Maulana Lubis mempertanyakan sikap Kadis Pariwisata terkait keberadaan Karoke NAV yang dikeluhkan masyarakat sekitar. Bahkan, Zulkifli meminta supaya izin Karoke NAV segera dicabut. Ke depan Disbudpar Medan supaya selektif memberikan izin usaha dan tetap mempertimbangkan aspek dan ketentuan yang berlaku, sehingga suatu usaha tidak menjadi masalah dikemudian hari.
 
Dalam pertemuan itu, Wakil ketua Komisi C Godfried Lubis meminta Dispar Medan supaya tetap melakukan upaya maksimal dalam peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Medan. Upaya tersebut menurut Godfried dapat dilakukan seperti penyajian hasil produk khas daerah kota Medan di seluruh Hotel di Medan.

"Setiap hotel diwajibkan menyediakan sekaligus memperkenalkan hasil produk UKM sebagai oleh oleh khas daerah Medan," pinta Godfried.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan