post image
KOMENTAR
Pemko Medan terkesan enggan menindak sejumlah usaha yang telah beroperasi di Medan Center Point (MCP) Mall. Bahkan, rencana untuk penindakan usaha tersebut belum pernah dibicarakan sama sekali.

Padahal sejumlah usaha tersebut telah beroperasi cukup lama meskipun tidak mengantongi izin usaha dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, termasuk Lotte Mart. Tidak adanya satupun usaha yang mendapatkan izin ditegaskan Kepala BPPT Kota Medan Wiriya Alrahman beberapa waktu lalu dan diakui pengelola gedung maupun penanggungjawab usaha disitu. Hal ini tentunya menujukkan Pemko Medan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan serta Satpol PP Kota Medan tidak tegas dalam memberikan tindakan. Parahnya lagi, mereka sendiri tahu usaha yang berjualan di gedung yang terletak di Jl.Jawa itu ilegal.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Ayub Lubis sepertinya tidak tahu apa yang diungkapkannya ketika ditanya terkait belum adanya tindakan tegas berupa penutupan sementara sejumlah usaha tersebut. Dirinya terlihat seperti gugup.

"Nantilah. Kita lihat nanti. Belum lagi," katanya ketika ditemui  usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Medan, Senin kemarin (17/11/2014).

Begitu juga ketika ditanya kapan dilakukan. Sebab, usaha tersebut telah berjualan sejak lama. Tentunya hal ini telah menjadi penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin gangguan. Apalagi jumlah usaha yang beroperasi di gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan tersebut jumlahnya mencapai ratusan.

"Nantilah kita lihat dulu. Kita lihat saja dulu," tegasnya sambil senyum dan berlalu.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan mengungkapkan, dalam melakukan penertiban atau penutupan sementara sejumlah usaha yang beroperasi di Medan Center Poin tersebut harus dilakukan koordinasi dengan tim penertiban.

"Nanti kami koordinasi dulu dengan tim, terutama dengan Dinas Perindustian dan Perdagangan. Inikan masalah usaha. Sangat berkaitan dengan mereka. Pada prinsipnya kami siap melakukan eksekusi. Hanya saja harus dibicarakan terlebih dahulu. Kami tidak bisa menindak begitu saja," ungkapnya.

Sofyan juga menjelaskan, sampai saat ini persoalan penindakan berupa penutupan sejumlah usaha tersebut belum pernah dibicarakan. Tentunya untuk menindak itu harus dilakukan koordinasi, pembahasan dimulai sejak awal.

"Belum pernah persoalan ini dibicarakan sebelumnya. Makanya nanti kami koordinasi dulu," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa