post image
KOMENTAR
PT Kereta Api (Persero) akan menaikkan tarif kereta  jarak dekat dan jarak jauh mulai 1 Januari 2015, sebagai penyesuaian atas pengalihan subsidi kereta ekonomi ke kereta lokal dan commuter.

Humas Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Joyce Hutajulu, mengatakan kenaikan ini akibat Public Service Obligation (PSO)/subsidi untuk KA–KA Ekonomi jarak jauh dan jarak sedang dialihkan ke KA lokal dan komuter.

Sementara menurut Julius Adravida Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, ada tiga nilai kenaikan maksimal untuk tarif kereta, masing-masing untuk rute jarak jauh, menengah, dan pendek atau lokal.

“Perubahan tarif ini tidak hanya berlaku bagi perjalanan kereta di Jawa, tapi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Barata.

Calon penumpang yang memesan pada Oktober ini namun untuk keberangkatan mulai Januari dan seterusnya, menurut Barata, sudah dikenakan tarif penyesuaian.

Menurut data yang didapat dari PT KAI, terdapat 20 Kereta Api jarak jauh dan menengah yang tarifnya tidak disubsidi lagi mulai 1 Januari 2015.

Berikut daftar Kereta Api Ekonomi yang tarifnya tidak disubsidi lagi mulai 1 Januari 2015:

1. KA Logawa dari Rp 50.000 menjadi Rp 115.000/penumpang,
2. KA Kertajaya dari Rp 50.000 menjadi Rp 135.000/penumpang,
3. KA Brantas dari Rp 55.000 menjadi Rp 135.000/penumpang,
4. KA Kahuripan dari Rp 50.000 menjadi Rp 125.000/penumpang,
5.KA Kutojaya Utara dari Rp 40.000 menjadi Rp 90.000/penumpang,
6. KA Bengawan dari Rp 50.000 menjadi Rp 110.000/penumpang,
7. KA Progo dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000/penumpang,
8. KA Pasundan dari Rp 55.000 menjadi Rp 130.000/penumpang,
9. KA Sritanjung dari Rp 50.000 menjadi Rp 110.000/penumpang,
10. KA GBMS dari Rp 55.000 menjadi Rp 140.000/penumpang,
11. KA Matarmaja dari Rp 65.000 menjadi Rp 150.000/penumpang,
12. KA Tawangjaya dari Rp 45.000 menjadi Rp 95.000/penumpang,
13. KA Serayu dari Rp 35.000 menjadi Rp 95.000/penumpang,
14. KA Kutojaya Selatan dari Rp 35.000 menjadi Rp 70.000/penumpang,
15. KA Tegal Arum dari Rp 25.000 menjadi Rp 55.000/penumpang,
16. KA Tawang Alun dari Rp 30.000 menjadi Rp 65.000/penumpang,
17. KA Rajabasa dari Rp 30.000 menjadi Rp 65.000/penumpang,
18. KA Buser/Serelo dari Rp 30.000 menjadi Rp 55.000/penumpang,
19. KA Putri Deli dari Rp 20.000 menjadi Rp 45.000/penumpang,
20. KA Siantar Ekspres dari Rp 20.000 menjadi Rp 40.000/penumpang.

Khusus untuk KA ekonomi bersubsidi (PSO), dalam masa angkutan Natal 2014 & Tahun Baru 2015, tarif tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 5 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan KA Kelas Ekonomi, sampai terbitnya peraturan baru dari pemerintah.

Masa angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 ditetapkan selama 17 hari, dimulai pada 20 Desember 2014 s.d. 5 Januari 2015.[rgu/setkab]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi