post image
KOMENTAR
Mantan Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, terpidana kasus gratifikasi/suap pembangunan RSUD Panyabungan Rp1 miliar, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/12).

Sidang PK tersebut dipimpin majelis hakim diketuai Zulfahmi, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Fitroh Nurcahyo, serta Hidayat Batubara didampingi tim penasihat hukumnya. Dalam sidang itu, tim penasihat hukum Hidayat membacakan memori PK.

Usai sidang, Hidayat Batubara mengungkapkan PK yang diajukannya tersebut merupakan upaya dirinya untuk memperoleh keadilan.

"Saya tidak banding dan kasasi. Ini upaya saya dengan mengajukan PK," katanya.

Ditanya bukti baru (novum) yang dimilikinya sebagai syarat untuk mengajukan PK, Hidayat hanya mengatakan,"Insyah Allah, saya punya."

Salah seorang tim penasihat hukum Hidayat Batubara, Ali Samiarta mengatakan, pihaknya mengajukan PK atas dasar Undang-undang (UU) yang mengatur setiap terpidana berhak mengajukan PK ke MA. "Terpidana boleh mengajukan PK bila memiliki bukti baru, itu saja alasannya,"katanya.

Ali mengatakan, bukti baru yang dimiliki Hidayat Batubara di antaranya keterangan saksi di persidangan yang menyatakan uang Rp1 miliar yang diterima Hidayat melalui mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay tersebut merupakan pinjaman.

"Bukti barunya ada keterangan saksi yang menyatakan uang itu sebagai pinjaman," kata Ali.

Sementara itu, Hidayat Batubara telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Agus Setiawan. Selain dihukum kurungan badan, adik kandung pengusaha sawit, Ivan Batubara itu juga dibebani denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hidayat dinyatakan terbukti menerima gratifikasi/suap sebesar Rp1 miliar terkait rencana pembangunan RSUD Panyabungan tahun 2013. Dia terbukti melanggar  Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sekitar rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari rumah Hidayat ditemukan barang bukti uang Rp1 miliar yang dibungkus dengan plastik.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum