post image
KOMENTAR
Tiga orang buronan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri tertangkap di Medan, Kamis (8/1/2015). Ketiganya yakni Heryanto alias Joko (34) warga Lampung Tengah, Stevie Harto alias Jenti  (35) warga Medan dan Eros Simbolon (51) warga Pasar VI Sampali, Medan.

"Mereka ditangkap di lobby Hotel Asean pukul 20.30 WIB, Heryanto ditembak karena melawan petugas dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Jum'at (9/1/2015).

Helfie menjelaskan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Kasidi dan di back upoleh Dit Narkoba Polda Sumut. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 2 Kg Sabu, Mobil KIA BK 1303 IQ dan Mitsubishi Grandis BK1752 HN.

"Penyidikan selanjutkan dilaksanakan oleh Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri . Pasal yang dilanggar UU No.35 Thn 2009 pasal 111 dgn ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," demikian Helfie.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa