post image
KOMENTAR
Polsek Medan Sunggal mengadakan rekontruksi pembunuhan dengan korban Diki Fernando Siregar yang terjadi di Jalan Bintang Terang, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang terjadi Minggu (7/12/2014) lalu.

Rekontruksi yang dilakukan dalam 9 adegan ini menghadirkan para tersangka yaitu Ayun Setiawan alias Nanang, Armayuda Ginting alias Yuda, Kurniawan Syahputra Ginting alias Putra dan Jefri Sitepu.

Rekontruksi yang yang pimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal , Kompol Aldi Subartono di halaman Polsek Sunggal tersebut juga menghadirkan Jaksa dan penasehat hukum tersangka sendiri.

Rekontruksi itu diawali dengan keempat tersangka bersama seorang rekannya lainnya bernama Malem Tarigan alias Tongat (DPO) sedang duduk dipinggir Rel Kereta Api di lokasi kejadian.

Disitu, korban bersama temannya yang berboncengan bertemu Sejahtera Sitepu dan langsung memukul kepalanya hingga terjatuh.

Setelah memukul, korban lalu pergi melarikan diri dan dikejar oleh para tersangka. Disitu, korban lalu ditangkap dan menekan lututnya hingga kedada.

Saat bersamaan, para tersangka juga menusukkan pisau keleher korban hingga gagangnya patah. Tak sampai disitu, para tersangka juga memukul wajah korban dengan menggungakan papan berkali -kali. Melihat korbannya mati, para tersangka kemudian melarikan diri kearah sungai kemudian membuang pisaunya kesungai.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Aldi Subartono mengaku, rekontruksi ini diadakan guna mengetahui dari awal kejadian hingga pembunuhan itu terjadi.

"Rekontruksi ini juga guna melengkapi berkas yang akan dikirim ke Jaksa," jelasnya.

Diungkapkannya, pihaknya masih memburu satu tersangka bernama Malem Tarigan yang ikut dalam pembunuhan korban.

"Para tersangka dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa