post image
KOMENTAR
Lisnawani tak kuasa menahan air matanya. Ibu dari Haki Syahnaqri (17) warga Jalan Beo Sei Sikambing B Kecamatan Medan Helvetia itu sangat kecewa karena pembunuh putranya hanya dituntut selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad.

JPU menilai, terdakwa Ari Gunawan (17) warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal melanggar Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur. Amar tuntutan JPU dibacakan dihadapan majelis tunggal, Fauzul Hamdi dalam sidang tertutup yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/1) siang.

"Kita menuntut terdakwa Ari Gunawan selama 5 tahun penjara dan dikenakan Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur," tandas JPU saat ditemui wartawan.

Menanggapi tuntutan itu, Lisnawani mengeluarkan air matanya.

"Saya kecewa atas tuntutan jaksa yang sangat rendah," ucap Lisnawani dengan berlinang air mata.

Wanita ini berharap agar majelis hakim menghukum terdakwa Ari Gunawan seadil-adilnya. "Saya harap majelis hakim adil dalam memberikan putusan. Karena ini kasus pembunuhan," harapnya mengakhiri.

Diketahui, Haki Syahnaqri (17) warga Jalan Beo Sei Sikambing B Medan Helvetia, ditikam di bagian leher kiri hingga tewas oleh Ari Gunawan (17) di Jalan TB Simatupang Medan Sunggal pada Sabtu (13/12) silam. Awalnya, korban dan Ari bertemu di lokasi atau tepatnya di depan Komplek The Imperium. Namun, saat para remaja nongkrong tiba-tiba korban dan Ari langsung baku hantam.

Setelah beberapa menit saling pukul, Ari yang sudah mempersiapkan pisau dari rumahnya langsung menikam korban tepat di leher sebelah kiri. Akibatnya, korban yang sudah bersimbah darah langsung berlari-lari sambil memegangi lehernya. Sementara Ari memilih kabur untuk menghilangkan jejak.

Sayang, para teman korban yang berada di lokasi tidak satu pun yang berani menolong dan memilih ketakutan untuk melarikan diri. Sementara korban yang sudah kehabisan darah sudah sempoyongan dan tidak bisa lagi berlari ke Rumah Sakit Bina Kasih yang jaraknya hanya bersebrangan jalan di depan lokasi kejadian.

Seketika korban roboh dan tewas dikarenakan banyak kehabisan darah. Iapun dievakuasi ke RSU Adam Malik untuk keperluan visum. Satu jam melakukan pengejaran, petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal berhasil menangkap Ari Gunawan di sebuah bilyar yang berada di daerah Asam Kumbang.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum