post image
KOMENTAR
Melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada polisi merupakan hak semua warga negara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 26/1).

"Itu kebebasan orang untuk lapor ya,  kebebasan individu. Itu kewenangan masyarakat untuk melaporkan dan tugasnya petugas untuk menampung dan ditindaklanjuti bila dinyatakan cukup bukti," ungkap Aziz.

Bila minimal sudah ditemukan dua alat bukti, sambung Aziz, maka proses hukum bisa dilanjutkan. Sebaliknya, jika alat bukti yang ada tidak mencukupi maka proses hukum bisa dihentikan.

"Jadi itulah ya, pelapor harus melengkapi unsur-unsur, kalau memang lengkap ya gak bisa dicegah karena itukan haknya," tandasnya. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum