post image
KOMENTAR
Sidang lanjutan sengketa tapal batas sirkuit IMI Jalan Pancing Medan dengan terdakwa Sekda Prov Sumatera Utara Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan Selasa (27/1/2015).

Dalam persidangan yang diketuai oleh Dahlan Sinaga itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi dari PT Mutiara sebagai saksi pelapor, keduanya yaitu Direktur PT Mutiara Development, Al Ichsan dan Legal PT Mutiara Development, Wahyuddin.
Setelah keduanya diambil sumpah,majelis hakim mempersilakan Direktur PT Mutiara Development, Al Ichsan untuk memberikan kesaksian pertama kali.

Didalam persidangan, Al Ichsan menyampaikan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tanah yang disengketakan sudah kembali ke pihaknya. Tujuan utama mereka katanya bukan untuk menzolimi orang atau menginginkan Hasban dan Khairul menjadi terdakwa dan dipenjarakan.

"Dalam hal ini Kami tidak ada dirugikan secara materi yang Mulia, terlebih lahan itu sekarang sudah sama kami, maka kalau bisa kami mohon kedua terdakwa dibebaskan," ujar Al Ichsan dihadapan majelis hakim

Pernyataan tersebut langsung disambut dengan senyum lebar para penasehat hukum terdakwa, dan seorang hakim anggota.

Namun permintaan saksi pelapor itu ditanggapi dingin oleh ketua majelis hakim, Dahlan Sinaga sembari mengungkapkan bahwa meski sudah terjadi perdamaian, namun belum dapat menghilangkan unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Duduk, dengar dulu. Itu tadi dalam hukum kalaupun ada perdamaian tidak menghilangkan (unsur pidananya). Terimakasih," ujar Dahlan.

Permintaan yang sama juga disampaikan Legal PT Mutiara Development Wahyuddin. Namun sebelum menyampaikan permohonananya itu, Mahyuddin menjelaskan bahwa mereka menyampaikan laporan ke Mabes Polri, dilakukan agar penanganannya bisa lebih serius.

Hal itu terungkap saat hakim bertanya, kenapa melaporkan perkara ini ke Mabes Polri dan bukan ke Polresta atau Polda Sumut? "Kami anggap ke Mabes agar bisa langsung serius penanganannya," ujar Wahyuddin.

Ketika majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa tidak ada lagi melayangkan pertanyaan kembali, Wahyuddin pun sebelum keluar ruang persidangan menyampaikan permohonannya sama seperti yang dilakukan Al Ichsan. Saat itu Wahyuddin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berdamai, berproduksi, dan membangun.

Untuk itu, dirinya memohonkan kepada majelis hakim agar kepada para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

"Kami memang mendapatkan kerugian tapi hanya kerugian waktu namun saat ini kami sudah bisa bekerja" ujarnya

Namun kali ini pernyataan Wahyuddin ditanggapin serius oleh ketua majelis hakim, yang langsung menanyakan kepada saksi ucapannya tersebut siapa yang menyuruh.

"Siapa yang ngomong itu sama saudara. Inisiatif Anda atau ada suruhan dari orang lain. Secara pribadi tidak," ujar Dahlan.

Usai mendengarkan keterangan dua terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum