post image
KOMENTAR
Pihak Kodam I/BB menjelaskan, lahan yang ditempati oleh warga Desa Perkebunan Ramunia di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang merupakan lahan yang berada dibawah HGU mereka. HGU tersebut diperoleh oleh Pusat Koperasi Angkatan Darat (PUSKOPAD) Kodam I/BB sejak tahun 1963 dan HGU tersebut baru berakhir pada tahun 2023 mendatang.

"Status tanah itu milik PUSKOPAD Kodam I/BB dengan status HGU," kata Kapendam I/BB, Letkol Inf Enoh Solehuddin, Rabu (11/2/2015).

Enoh menyebutkan, dalam upaya menertibkan aset dibawah HGU mereka tersebut, pihaknya Kodam I/BB sudah menggelar kesepakatan dengan para pemukim yang menggarap lahan tersebut dalam beberapa tahun belakangan ini. Isi kesepakatan tersebut yakni meminta para pemukim untuk meninggalkan lahan mereka dimana Kodam I/BB memberikan uang kerohiman sebesar Rp 10 ribu untuk setiap meter lahan HGU mereka yang digarap para pemukim. Selain itu, bangunan para pemukim juga diganti dengan direlokasi ke satu lokasi dan diberi lahan pertapakan seluas 1 rante (400 meter).

"Jika mereka sudah sempat mendirikan bangunan, maka bangunannya kita relokasi ke lahan yang baru," ujarnya.

Sejauh ini, menurutnya kesepakatan untuk memberi uang kerohiman dan merelokasi banguna para pemukim tersebut sudah diterima oleh sebagian besar warga.

"Yang belum setuju ini justru mereka yang mengaku sudah membeli lahan tersebut dari pihak lurah, padahal lahan tersebut tidak pernah dijual oleh PUSKOPAD Kodam I/BB," jelasnya.

Saat ini, kata Letkol Enoh, pihaknya sudah melakukan pemagaran disekeliling aset HGU mereka. Hal ini dilakukan agar lahan tersebut tidak dimasuki lagi oleh penggarap baru.

"Nantinya setelah selesai semua urusan, maka tidak ada lagi penggarap baru yang masuk," demikian Kapendam.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa