post image
KOMENTAR
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA). Dengan demikian, SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil muktamar Surabaya dinyatakan dibatalkan.

SDA yang menghadiri pembacaan putusan di PTUN, mengungkapkan rasa terima kasihnya karena keadilan tetap dijunjung tinggi. Mantan Menteri Agama ini mengatakan, banyak pihak yang mendukungnya untuk selalu bersabar dalam menghadapi berbagai cobaan ini.

"Keadilan terwujud berkaitan masalah yang diderita PPP," katanya usai sidang, Rabu (25/2/2015).

SDA terlihat beberapa kali mengusap air atas karena terharu atas putusan tersebut. Menurutnya keputusan hakim tersebut menunjukkan keadilan masih dijunjung tinggi.

"Tidak saja berdasarkan hukum, tapi juga hati nurani dan nilai-nilai agama," sebutnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum