Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung yang kemudian dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri.
Keputusan itu bukan saja disayangkan publik maupun para pegiat anti korupsi. Pengawai KPK juga tidak menyetujui.
"Menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan," begitu bunyi pernyataan sikap ratusan pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK (WP-KPK) kepada wartawan di Jakarta, Senin malam (2/3/2015).
Para pegawai juga meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan kasus Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK," tegas pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua WP-KPK, Faizal.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA