post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif koperasi karyawan PT Pertamina di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan sebesar Rp27 Milyar tahun 2011.

Ketiganya orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan, W mantan Kepala Cabang dan N, Accounting Officer (AO) BSM Cabang Medan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu Novan H, Rabu (8/4/2015) mengatakan,  penetapan tiga tersangka itu dilakukan  sejak 1 April 2015, setelah hasil penyidikan pengembangan kasus korupsi kredit fikti Kopkar Pertamina di Bank BRI Agro Jalan S Parman Medan.

"Kita sudah menetapkan 3 tersangka pertama ketua kopkarnya KA, W pejabat di BSM dan N (AO) di BSM," ucapnya.

Ia mengaku, modus ketiga tersangka melakukan korupsi adalah  melakukan pengajuan kredit di BRI Agro. Dimana Asisten Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu memalsukan dokumen-dokumen anggota koperasi karyawan.

"Motif korupsinya (BSM) hampir sama dengan yang di BRI Agro. Peran Khaidar Aswan adalah mengajukan kredit dengan memalsukan dokumen-dokumen anggota koperasi karyawan ke BSM. Setelah pengajuan itu, uang tersebut digunakannya sendiri," jelasnya.

Diketahui, Ketua Tim penyidik Dharmabela Timbasz juga membenarkan telah menemukan adanya dugaan pengajuan fasilitas kredit fiktif yang dilakukan Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan kepada Bank BSM dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 11,9 Milyar lebih dari total pencairan dana sebesar Rp 27 Milyar di tahun 2011.

Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Khaidar Aswan, mengajukan fasilitas kredit 441 karyawan kepada pihak BSM. Ini diketahui setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ternyata pihak pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank.

"Untuk proses selanjutnya kita telah melakukan kordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan. Apakah ini masuk kategori kerugian negara atau tidak, karena berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri," pungkasnya. [ben] 

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum