post image
KOMENTAR
Polsek Medan Baru menetapkan 24 orang yang diamankan  di Karaoke Station, Jalan Wajir, Kecamatan Medan Kota, Selasa (12/5/2015) dinihari sebagai tersangka.

Namun, dari 24 yang diamankan, hanya 5 orang yang ditahan di Polsek karena mempunyai peran masing- masing. Sementara, 19 orang lainnya tidak ditahan, karena sebagai pengguna.

"Ke 24 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, namun 5 orang yang kita tahan karena mempunyai peran. Satu pembeli dan 4 orang menyuruh membeli. Yang 19 lainnya hanya memakai. Kita telah melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positip," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, Selasa (12/5/2015) sore.

Ada pun ke 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Puput Adi Pramudita alias Raden (31) warga Jalan Gandi Medan, Angga Syahputra (21) dan Yodi Guntur Tampubolon (23) warga Jalan Sibolga, Kota Binjai, M Yudistira (25) warga Belimbing, Kota Binjai, Rini Nurdiana Alias Ririn (27) warga Jalan Ismailiyah.

Mimi Malini (25) warga Jalan Pelajar, Dusun X Patumbak, Akbar Vadini (21) warga Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, M Aslam Sitepu (23) warga A Yani Binjai, Syawaluddin Wahab Hasibuan (37) warga Jalam Imam Bonjol Binjai, Ina Nafisa Yusuf (24) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Binjai.

Jhon Andresta Ginting (29) warga Kebun Lada Binjai, Al -Arrafi (24) warga Imam Bonjol Binjai, Yafis Ham (23) warga Jalan Merbau Binjai, Arswendi Helmi (19) warga Jalan Amir Hamzah Binjai, M Wairyas Prabowo (20) warga Jalan Pemidukan IV Bergam Binjai.

Sejahtera (22) warga Jalan Gatot Subroto Binjai, Deni Irvandi (23) warga Jalan Pembina I Binjai, Indah Pratiwi (19) warga Jalan Tanah Merah Binjai, Rika Meliana (18) warga Jalan Madura Binjai, Okki Alnindra Yoes Prasadhana (23) warga Jalan Sabit Binjai.

Sri Agustin Lubis (20) warga Jalan. T Amir Hamzah Binjai, Zulham Syahputra Harahap (28) warga Jalan Abdul Halim Binjai, Angga Syadinata Tobing (26) warga Jalan Gatot Subroto Binjai dan Novita Sari (20) warga Jalan T Amir Hamzah Binjai.

"Satu tersangka atas nama Puput Adi Pramudita alias Raden kita amankan di parkiran Karaoke  Station. Untuk 23 lainnya kita amankan di KTV 11 Karaoke Station. Dari pelaku kita mengamankan 1 bungkus rokok Dunhil yang berisi 10 butir ektasi merk Mazda dan 2 butir pil ektasi merk supermen, 1 unit mobil Toyota Agya BK 1723 CY dan 2 unit HP," jelasnya.

Oscar mengaku, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pesta narkoba didalam Karaoke Station.

Mendapat laporan itu, pihaknya bergerak cepat dan mengamankan Puput dari parkiran Karaoke Station berikut barang buktinya usia membeli narkoba di Kampung Kubur.

Dari Puput, polisi lalu menuju KTV 11 dan mengamankan 23 orang lainnya yang hendak berpesta sabu sabu.

"Dari pengakuan Puput, ia disuruh membeli pil ektasi itu secara patungan oleh. Angga Syahputra Rp 350.000, M Yudistira Rp 350 ribu, Yodi Guntur Rp 170.000 ribu. Jadi untuk 12 butir ektasi itu dibeli seharga Rp 800.000 ribu," katanya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

" Untuk kelima tersangka yang ditahan kita kenakan pasal 112 subs 132 subs 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sementara untuk 19 orang lainnya kita kenakan pasal pengguna," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa