post image
KOMENTAR
Petugas patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) menangkap 2 orang pelaku perambahan hutan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, di Langkat, Sumatera Utara. Kedua pelaku yakni Ismail (26), warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas dan Dani (28), warga Dusun Kodam Bawah Desa Bukit Mas, Besitang. Keduanya langsung digelandang ke Kantor BBTNGL di Jalan Selamat, Medan, Kamis (9/7/2015) dini hari tadi.

Kepala BBTNGL Andi Basrul mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat melakukan pemotongan batang kayu didalam areal TNGL.

"Keduanya kita tangkap saat memotong-motong kayu untuk dijadikan papan," katanya kepada wartawan.

Andi menjelaskan, kedua pelaku sudah pernah ditangkap oleh petugas beberapa waktu lalu. Namun keduanya dilepaskan setelah sekelompok massa bersenjata tajam menghadang petugas. Meski dilepas, namun petugas menurut Andi masih tetap melakukan pengintaian terhadap aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Jadi ketika ditangkap hanya tinggal mereka berdua yang ada dilokasi jadi tidak melawan," ungkapnya.

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita puluhan batang kayu jenis meranti yang sudah dalam berbentuk papan dan 5 balok yang belum sempat diolah.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa