post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nughoro dan OC Kaligis untuk bepergian keluar negeri. Permintaan ini disampaikan pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Aji, terkait dugaan suap para Hakim PTUN Medan yang terbongkar, pekan lalu.

"Memang ada cegah untuk sekitar enam orang untuk kasus terkait OTT Hakim TUN Medan. Setahu saya ada dua nama itu (Gatot dan Kaligis)," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (13/7/2015).

Indriyanto mengatakan, KPK juga melakukan pencegahan kepada istri Gatot bernama Evy. Namun, ia mengaku tidak mengingat persis siapa tiga orang lainnya yang dicegah. Indriyanto mengatakan, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya, mereka tidak berada di luar negeri.

"Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara lawyer atas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa," ungkapnya.

Menurut Indriyanto, tidak mungkin M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang ikut ditangkap bersama hakim PTUN bermain sendirian dalam kasus ini. Gerry merupakan pengacara dari kantor hukum milik OC Kaligis.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa