post image
KOMENTAR
Pihak Kantor Imigrasi Klas I Medan mengatakan hingga saat ini, Senin (13/7/2015) pagi pukul 10.00 WIB belum menerima adanya surat perintah resmi dari Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekala terhadap warga atas nama Gatot Pujo Nugroho yang merupakan Gubernur Sumatera Utara.

Pihak Imigrasi Klas I Medan sendiri menurut salah seorang pejabat hanya sebagai pelaksana jika surat pencekalan tersebut sudah mereka terima.

"Kami hanya pelaksana mas, kalau suratnya sudah ada dan namanya masuk dalam sistem, maka yang bersangkutan akan kami cegah bepergian ke luar negeri," katanya melalui seluler.

Untuk urusan penetapan pencekalan, pejabat ini menyebutkan hal tersebut menjadi kewenangan pihak Dirjen Imigrasi di Jakarta. Sementara petugas imigrasi di daerah hanya sebagai pelaksana.

"Itu sepenuhnya kewenangan mereka, sudah pasti dicekal atau tidak informasinya ke humas dirjen di Jakarta mas," ungkapnya.

Diketahui pimpinan KPK meminta agar Dirjen Imigrasi mencekal warga atas nama Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis. Permintaan ini disampaikan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan dimana 3 orang hakim PTUN ditangkap dalam kasus dugaan suap untuk memenangkan gugatan pemprovsu terhadap Kejatisu yang ingin memintai keterangan soal dugaan penyimpangan dana Bansos 2013.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa